Sabtu, 11 Oktober 2014

BPJS Kesehatan

Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan ?

Tahukah anda bahwa setiap orang termasuk WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan (pasal 14 UU BPJS) ?
Untuk lebih jelasnya,  kali ini Forum Warga akan mencoba mengulas secara lengkap tentang BPJS.
Sebenarnya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan nasional sudah berjalan cukup lama yaitu sejak awal tahun 2014. Namun ternyata masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta, dimana berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga Bulan Juni 2014 tercatat 123 juta sudah menjadi peserta, artinya baru sekitar 52% dari jumlah penduduk Indonesia.

Dari angka tersebut, sebanyak 86,4 juta merupakan peserta dari golongan PBI (penerima Bantuan Iuran), yaitu peserta dengan kriteria  masyarakat tidak mampu dan fakir miskin. Peserta golongan ini terdaftar secara otomatis berdasarkan data pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan penerima raskin, dengan layanan rawat inap klas III di rumah sakit. Dengan jumlah tersebut berarti anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah sebesar 20 triliun.
Sedangkan sisanya adalah golongan Non PBI, terdiri dari :
*PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, buruh atau karyawan baik BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta. Dimana peserta wajib didaftarkan oleh instansi bersangkutan atau oleh pemberi kerja (perusahaan) jika buruh dan karyawan.   
*Pekerja informal/ pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
*bukan pekerja.
Bisa dilihat skema dibawah ini.
Skema
Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah peserta BPJS kesehatan dan menargetkan pada 1 Januari 2015 diharapkan seluruh penduduk dan WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih jelas, klik pilihan berikut ini :
  1. Apa itu BPJS Kesehatan dan manfaatnya
  2. Peserta BPJS Kesehatan
  3. Prosedur pendaftaran dan Iuran peserta
  4. Mekanisme layanan kesehatan
  5. Skema Layanan

    Catatan : untuk Program JAMPIS, pasien cukup memperlihatkan KTP & KK Purwakarta
  6. Fakta seputar layanan BPJS kesehatan 
  7. Program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (JAMPIS)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK

Posting Baru Posting lama Beranda