Kamis, 23 Oktober 2014

Permasalahan Rumah, Air dan Listrik

Baru saja di adakan pertemuan antara Manajemen PJT II dengan penghuni rumah dinas eks. Proyek Jatiluhur di lingkungan Desa Jatimekar, yang diwakili oleh Kepala Desa Jatimekar.
Pertemuan yang dilaksanakan tepatnya hari ini tanggal 23 Oktober 2014 jam 09.00 WIB dan bertempat di Kantor Pusat PJT II tersebut, pihak manajemen PJT II menawarkan solusi terkait adanya permasalahan Rumah Dinas, pembayaran Listrik dan Air, sebagaimana berikut ini :

I. Masalah Penghunian Rumah Dinas
SOLUSI YANG DITAWARKAN OLEH MANAJEMEN PJT II :
  • Bagi para penghuni Rumah Perusahaan (Rumah Jabatan maupun Rumah Dinas), membuat surat pernyataan dan permohonan kepada manajemen PJT II.
  • Bagi Umum/ Anak/ Menantu/ Cucu diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak diperkenankan menempati Rumah Jabatan/ Rumah DInas/ Mess) atau tetap harus DIKOSONGKAN.
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
· Keputusan Direksi Nomor: 1/339/KPTS/1997 tanggal 15 Juli 1997 Tentang Tata Cara penunjukan Penghunian Rumah Perusahaan di Lingkungan Perum Otorita Jatiluhur.
· Pasal 2 ayat (1), Rumah Perusahaan dalam Keputusan ini terdiri dari :
a) Rumah jabatan;
b) Rumah Dinas;
c) Mess.
· Pasal 2 ayat (2), Penentuan status sebagai Rumah Perusahaan tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
· Rumah Jabatan, Pasal 5 ayat (2) Surat ijin Penghunian (SIP) Rumah Jabatan hanya berlaku selama pegawai yang bersangkutan memangku jabatan yang dimaksud.
· Pasal 5 ayat (3), Apabila pegawai tersebut ayat (2) pasal ini tidak lagimemangku jabatan yang dimaksud, maka dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dibebaskan dari jabatannya, pegawai yang bersangkutan harus mengosongkan Rumah Jabatan yang dihuninya dan menyerahkan kepada Direksi.
· Pasal 8 ayat (2), Surat Ijin Penghunian (SIP) Rumah Dinas hanya berlaku selama yang bersangkutan masih bekerja sebagai karyawan POJ
· Pasal 8 ayat (3), Apabila pegawai tersebut ayat (2) pasal ini tidak lagi bekerja sebagai pegawai, maka dalam waktu 2 (dua) biulan terhitung sejak tanggal dibebaskan dari Perusahaan yang bersangkutan harus mengosongkan Rumah Dinas yang dihuninya dan menyerahkan kepada Direksi.

II. PEMANFAATAN AIR DAN LISTRIK
SOLUSI YANG DITAWARKAN OLEH MANAJEMEN PJT II :

1. Pensiunan/ Janda/ Duda diberikan keringanan :
  • a. Listrik : Rp. 20,000,- /bulan;
  • b. Air (PAM) : Rp. 20,000,- /bulan.
    Catatan : Keringanan pembayaran Berlaku untuk :
    daya terpasang 450 – 900 VA (listrik)
    dan air (PAM) : 10 m3/ bulan.
2. Bagi anak/menantu/cucu diberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang   
    berlaku (tidak mendapat discount baik Listrik / air).

Dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Keputusan Direksi Nomor: 1/559/KPTS/2010 tanggal 9 Desember 2010 Tentang Tarif Air Bersih untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Industri di Daerah Jatiluhur dan Sekitarnya.
2. Keputusan Direksi Nomor: 1/158/KPTS/2013 tanggal 4 April 2013 Tentang Penetapan Tarif Pemakaian Jasa Fasilitas Tenaga Listrik PLTA Ir.H.Djuanda Bagi Pelanggan non PLN tahun 2013 di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II.
3. Dalam penyaluran air bersih dan listrik diperlukan biaya untuk :
a. Operasional dan pemeliharaan;
b. Investasi penyaluran air bersih dan listrik.
 
Untuk selanjutnya pihak Manajemen PJT II memberikan waktu kepada warga untuk mengkaji solusi yang ditawarkan tersebut, yang nantinya akan diadakan kembali pertemuan antara manajemen PJT II dengan warga dalam waktu dekat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, agar warga masyarakat mengetahui perkembangan yang ada.
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK

Posting Baru Posting lama Beranda