Tampilkan postingan dengan label PJT%20II. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PJT%20II. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2014

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)

PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang wajib dijalankan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tanggal  27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program untuk meningkatkan kompetensi usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN
Program Bina Lingkungan
Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum, Bantuan Sarana Ibadah serta Pelestarian Alam.
Posting lama Beranda