Minggu, 26 Oktober 2014

MENTERI KABINET KERJA JOKOWI-JK

Akhirnya pada sore tadi tanggal 26 Oktober 2014 Presiden RI Joko Widodo bersama Wakil Presiden RI Yusuf Kalla secara resmi mengumumkan susunan menteri dalam Kabinet yang diberi nama "KABINET KERJA" sebagaimana berikut :  

1. Menteri Sekretaris Negara : Prof. Dr. PRATIKNO
2. Menteri PPN (Kepala BAPENAS) : ANDRINOF CHANIAGO

3. Menteri Koordinator Kemaritiman dan SDA : INDROYONO SOESILO
4. Menteri Perhubungan : IGNATIUS JONAN
5. Menteri Kelautan & Perikanan : SUSI PUDJIASTUTI
6. Menteri Pariwisata : ARIEF YAHYA
7. Menteri ESDM : SUDIRMAN SAID

8. Menteri Koordinator Politik, Hukum & HAM : TEDJO EDI PURDJIANTO
9. Menteri Dalam Negeri : TJAHYO KUMOLO
10. Menteri Luar Negeri : RETNO LESTARI P. MARSUDI

Kamis, 23 Oktober 2014

Perumahan Eks. Proyek Jatiluhur

Benarkah perumahan yang sekarang dihuni oleh pensiunan POJ ( sekarang PJT II) adalah bekas peninggalan Proyek Jatiluhur atau bekas rumah untuk tenaga kontrak dari Perancis ?

Ini dia penampakannya :
Photo Pembangunan Waduk Jatiluhur (terowongan)

Permasalahan Rumah, Air dan Listrik

Baru saja di adakan pertemuan antara Manajemen PJT II dengan penghuni rumah dinas eks. Proyek Jatiluhur di lingkungan Desa Jatimekar, yang diwakili oleh Kepala Desa Jatimekar.
Pertemuan yang dilaksanakan tepatnya hari ini tanggal 23 Oktober 2014 jam 09.00 WIB dan bertempat di Kantor Pusat PJT II tersebut, pihak manajemen PJT II menawarkan solusi terkait adanya permasalahan Rumah Dinas, pembayaran Listrik dan Air, sebagaimana berikut ini :

I. Masalah Penghunian Rumah Dinas
SOLUSI YANG DITAWARKAN OLEH MANAJEMEN PJT II :
  • Bagi para penghuni Rumah Perusahaan (Rumah Jabatan maupun Rumah Dinas), membuat surat pernyataan dan permohonan kepada manajemen PJT II.
  • Bagi Umum/ Anak/ Menantu/ Cucu diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak diperkenankan menempati Rumah Jabatan/ Rumah DInas/ Mess) atau tetap harus DIKOSONGKAN.
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Selasa, 21 Oktober 2014

Pidato Pelantikan Presiden Jokowi


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya

Yang saya hormati, para Pimpinan dan seluruh anggota MPR,
Yang saya hormati, Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Bapak Prof Dr. BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia ke 3, Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, Bapak Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Yang saya hormati, Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Prof Dr Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11,
Yang saya hormati, ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
Yang saya hormati, rekan dan sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto. Yang saya hormati Bapak Hatta Rajasa
Yang saya hormati, para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara,
Yang saya hormati dan saya muliakan, kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat,
Para tamu, undangan yang saya hormati,
Saudara-saudara sebangsa, setanah air,
Hadirin yang saya muliakan,

Baru saja kami mengucapkan sumpah, sumpah itu memiliki makna spritual yang dalam, yang menegaskan komitmen untuk bekerja keras mencapai kehendak kita bersama sebagai bangsa yang besar.

Kini saatnya, kita menyatukan hati dan tangan. Kini saatnya, kita bersama-sama melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat, yakni mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Minggu, 19 Oktober 2014

Citizent Journalism

Beberapa tahun terakhir ini, kita sering mendengar istilah Citizen Journalism. Banyak yang sudah menjelaskan apa itu  Citizen Journalism. Blog Forumpun tertarik untuk ikut mengulasnya, mengingat dalam blog forum warga ini disediakan ruang khusus untuk media/ Jurnalis.
Citizen Journalism secara terjemahan adalah Jurnalis Warga. Fenomena Jurnalisme Warga terutama di Indonesia mulai berkembang sejalan dengan era reformasi, dimana kebebasan menyampaikan pendapat oleh warga masyarakat dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang. Siapapun dapat membuat berita, artikel apapun dalam berbagai saluran media. Namun kendati begitu, ada kaidah, aturan dan etika yang tetap harus dipatuhi, diantaranya yang paling utama yaitu suatu berita harus melalui pengumpulan data berupa photo, video, dokumen terkait, wawancara atau melakukan klarifikasi kepada pihak/ subyek berita yang dibuat serta menggunakan kaidah jurnalistik (harus mengandung unsur 5W+1H )  atau dapat pula menyiarkan kembali berita yang dibuat oleh pihak lain dengan persyaratan sumber berita tersebut harus disebutkan. Sedangkan untuk etika kurang lebih sama dengan etika jurnalis profesional, diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong,  tidak mencemarkan/menghina nama baik, tidak mengandung konflik SARA, tidak melanggar kesusilaan dan memuat perjudian sebagaimana diatur di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi:

Sabtu, 18 Oktober 2014

Kisah inspiratif dari pinggir Waduk Jatiluhur



Warisdi, warga Desa Jatimekar Jatiluhur Purwakarta, sejak tahun 2010 secara sukarela tanpa memungut bayaran melakukan pembinaan dan pelatihan olah raga dayung kepada anak-anak di sekitar waduk jatiluhur. 
Satu penghormatan yang besar dan patut dibanggakan tidak hanya bagi warga sekitarnya namun juga bagi Desa Jatimekar Jatiluhur, Metro TV melalui acara Kick Andy Shows, Jum'at 17 Oktober 2014   memberikan apresiasinya dengan mengangkat aksi kepedulian Warisdi dalam pengembangan atlet dayung sebagai kisah inspiratif dari pinggiran Waduk jatiluhur. Dalam kesempatan itu pula, Kick Andy Shows mendatangkan pihak Bank Mandiri yang juga memberikan apresiasinya dalam rangka Kepedulian BUMN terhadap warga masyarakat dengan memberikan bantuan untuk pembelian perlengkapan Dayung senilai 100 Juta Rupiah.

Jumat, 17 Oktober 2014

Photo Udara Purwakarta

Sumber: Google Earth

Festival Budaya Asean

Galeri Photo Acara Festival Budaya ASEAN tahun 2014
(Sumber: Humas Pemda Purwakarta)


Purwakarta Tempo Dulu

Album photo Purwakarta dulu dan sekarang
(Sumber : Humas Pemda Purwakarta)


Sabtu, 11 Oktober 2014

BPJS Kesehatan

Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan ?

Tahukah anda bahwa setiap orang termasuk WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan (pasal 14 UU BPJS) ?
Untuk lebih jelasnya,  kali ini Forum Warga akan mencoba mengulas secara lengkap tentang BPJS.
Sebenarnya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan nasional sudah berjalan cukup lama yaitu sejak awal tahun 2014. Namun ternyata masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta, dimana berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga Bulan Juni 2014 tercatat 123 juta sudah menjadi peserta, artinya baru sekitar 52% dari jumlah penduduk Indonesia.

Rabu, 08 Oktober 2014

Kegiatan Program Kemitraan PJT II Tahun 2014


Narasumber dari PJT II dan STIE DR.KHEZ.Muttaqien

PJT II melaksanakan acara kegiatan Pembinaan Usaha Kecil Mitra Binaan PJT II Tahun 2014 Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2014, bertempat di Gedung Grha Vidya Jatiluhur. 
Pada acara tersebut dilakukan pula penyerahan pinjaman tambahan modal usaha kerja tahun 2014 Tahap I kepada kelompok usaha/ perseorangan yang merupakan mitra binaan PKBL (program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PJT II.
Pembinaan kali ini mendatangkan Narasumber dari Kepala Biro Keuangan PJT II, Oyok Mustikasari yang memaparkan “Peranan Perum Jasa Tirta II dalam mendukung tambahan modal kepada usaha kecil, menengah dan koperasi serta Program Bina Lingkungan” sedangkan Yanti Ariani, Kasubag Perjanjian Bagian Hukum menjelaskan mengenai “Perjanjian dalam Program Kemitraan PJT II”. Narasumber dari STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN Purwakarta, Dedeng Abdul Gani lebih menjelaskan mengenai “Kewirausahaan” serta Agus Selamet mengenai “Pemasaran”.

Rabu, 01 Oktober 2014

Bedah Undang-Undang Desa

Bedah Undang-Undang Desa 
Bagian 1

Skema Desa

Pemerintahan Desa

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Posting Baru Posting lama Beranda