Minggu, 19 Oktober 2014

Citizent Journalism

Beberapa tahun terakhir ini, kita sering mendengar istilah Citizen Journalism. Banyak yang sudah menjelaskan apa itu  Citizen Journalism. Blog Forumpun tertarik untuk ikut mengulasnya, mengingat dalam blog forum warga ini disediakan ruang khusus untuk media/ Jurnalis.
Citizen Journalism secara terjemahan adalah Jurnalis Warga. Fenomena Jurnalisme Warga terutama di Indonesia mulai berkembang sejalan dengan era reformasi, dimana kebebasan menyampaikan pendapat oleh warga masyarakat dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang. Siapapun dapat membuat berita, artikel apapun dalam berbagai saluran media. Namun kendati begitu, ada kaidah, aturan dan etika yang tetap harus dipatuhi, diantaranya yang paling utama yaitu suatu berita harus melalui pengumpulan data berupa photo, video, dokumen terkait, wawancara atau melakukan klarifikasi kepada pihak/ subyek berita yang dibuat serta menggunakan kaidah jurnalistik (harus mengandung unsur 5W+1H )  atau dapat pula menyiarkan kembali berita yang dibuat oleh pihak lain dengan persyaratan sumber berita tersebut harus disebutkan. Sedangkan untuk etika kurang lebih sama dengan etika jurnalis profesional, diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong,  tidak mencemarkan/menghina nama baik, tidak mengandung konflik SARA, tidak melanggar kesusilaan dan memuat perjudian sebagaimana diatur di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi:

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Adapun pasal 27 (2) berbunyi, ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ".
Jadi Jurnalisme Warga adalah suatu kegiatan warga ataupun beberapa warga yang menjalankan fungsi jurnalis pada umumnya, yaitu melakukan pengumpulan data berupa photo, video, dokumen, wawancara/ klarifikasi sesuatu hal bersifat umum atau sesuatu yang pantas diketahui oleh publik, lalu disusun atau dikemas menjadi sebuah berita/ informasi ke dalam media baik cetak maupun media elektronik, seperti facebook atau blog sebagai media online.
Jurnalis Warga mempunyai fungsi yang sama dengan fungsi Pers pada umumnya, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, pengawasan terhadap badan publik dan sebagai lembaga ekonomi.
Begitu pula dengan tujuan dari pada Pers, Jurnalisme warga mempunyai tujuan  :
·           Ikut serta dalam mencerdaskan masyarakat;
·           Menegakkan keadilan;
·           Memberantas kebatilan.

Citizen journalism kebanyakan mengangkat topik mengenai isu-isu kecil yang kadang tidak diperhatikan oleh media besar pada umumnya, misalnya tentang kerusakan jalan, fenomena anak-anak SMA, masalah diskriminasi di suatu tempat, dan lainnya yang amat dekat dengan kehidupan masyarakat. Citizen journalism tetap mengenai kepentingan publik, dalam hal menyangkut seseorang dikarenakan terkait dengan jabatan publik yang melekat pada dirinya atau terkait dengan kepentingan umum.

Demikianlah ulasan mengenai Jurnalisme Warga ( Citizent Jounalism) dan blog forum ini memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin mengirimkan suatu berita yang tentunya akan dimoderasi terlebih dahulu pengelola blog   apakah berita yang dikirim layak untuk di publikasikan atau tidak.
   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK

Posting Baru Posting lama Beranda