Beberapa
tahun terakhir ini, kita sering mendengar istilah Citizen Journalism. Banyak
yang sudah menjelaskan apa itu Citizen
Journalism. Blog Forumpun tertarik untuk ikut mengulasnya, mengingat dalam blog
forum warga ini disediakan ruang khusus untuk media/ Jurnalis.
Citizen
Journalism secara terjemahan adalah Jurnalis Warga. Fenomena Jurnalisme
Warga terutama di Indonesia mulai berkembang sejalan dengan era reformasi, dimana
kebebasan menyampaikan pendapat oleh warga masyarakat dijamin sepenuhnya oleh
Undang-Undang. Siapapun dapat membuat berita, artikel apapun dalam berbagai
saluran media. Namun kendati begitu, ada kaidah, aturan dan etika yang tetap
harus dipatuhi, diantaranya yang paling utama yaitu suatu berita harus melalui
pengumpulan data berupa photo, video, dokumen terkait, wawancara atau melakukan
klarifikasi kepada pihak/ subyek berita yang dibuat serta menggunakan kaidah
jurnalistik (harus mengandung unsur 5W+1H ) atau dapat pula menyiarkan kembali
berita yang dibuat oleh pihak lain dengan persyaratan sumber berita tersebut
harus disebutkan. Sedangkan untuk etika kurang lebih sama dengan etika jurnalis
profesional, diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan/menghina nama baik,
tidak mengandung konflik SARA, tidak melanggar kesusilaan dan memuat perjudian
sebagaimana diatur di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal
27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi:
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Adapun pasal 27 (2)
berbunyi, ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik ".
Jadi
Jurnalisme Warga adalah suatu kegiatan warga ataupun beberapa warga yang
menjalankan fungsi jurnalis pada umumnya, yaitu melakukan pengumpulan data
berupa photo, video, dokumen, wawancara/ klarifikasi sesuatu hal bersifat umum
atau sesuatu yang pantas diketahui oleh publik, lalu disusun atau dikemas
menjadi sebuah berita/ informasi ke dalam media baik cetak maupun media
elektronik, seperti facebook atau blog sebagai media online.
Jurnalis
Warga mempunyai fungsi yang sama dengan fungsi Pers pada umumnya, yaitu sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, pengawasan terhadap badan
publik dan sebagai lembaga ekonomi.
Begitu
pula dengan tujuan dari pada Pers, Jurnalisme warga mempunyai tujuan :
·
Ikut serta dalam mencerdaskan masyarakat;
·
Menegakkan keadilan;
·
Memberantas kebatilan.
Citizen
journalism kebanyakan mengangkat topik mengenai isu-isu kecil yang kadang tidak
diperhatikan oleh media besar pada umumnya, misalnya tentang kerusakan jalan,
fenomena anak-anak SMA, masalah diskriminasi di suatu tempat, dan lainnya yang
amat dekat dengan kehidupan masyarakat. Citizen journalism tetap mengenai
kepentingan publik, dalam hal menyangkut seseorang dikarenakan terkait dengan
jabatan publik yang melekat pada dirinya atau terkait dengan kepentingan umum.
Demikianlah
ulasan mengenai Jurnalisme Warga ( Citizent Jounalism) dan blog forum ini
memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin mengirimkan suatu berita yang
tentunya akan dimoderasi terlebih dahulu pengelola blog apakah
berita yang dikirim layak untuk di publikasikan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK