Tampilkan postingan dengan label pkbl. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkbl. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2014

Kegiatan Program Kemitraan PJT II Tahun 2014


Narasumber dari PJT II dan STIE DR.KHEZ.Muttaqien

PJT II melaksanakan acara kegiatan Pembinaan Usaha Kecil Mitra Binaan PJT II Tahun 2014 Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2014, bertempat di Gedung Grha Vidya Jatiluhur. 
Pada acara tersebut dilakukan pula penyerahan pinjaman tambahan modal usaha kerja tahun 2014 Tahap I kepada kelompok usaha/ perseorangan yang merupakan mitra binaan PKBL (program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PJT II.
Pembinaan kali ini mendatangkan Narasumber dari Kepala Biro Keuangan PJT II, Oyok Mustikasari yang memaparkan “Peranan Perum Jasa Tirta II dalam mendukung tambahan modal kepada usaha kecil, menengah dan koperasi serta Program Bina Lingkungan” sedangkan Yanti Ariani, Kasubag Perjanjian Bagian Hukum menjelaskan mengenai “Perjanjian dalam Program Kemitraan PJT II”. Narasumber dari STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN Purwakarta, Dedeng Abdul Gani lebih menjelaskan mengenai “Kewirausahaan” serta Agus Selamet mengenai “Pemasaran”.

Senin, 22 September 2014

Kepedulian PJT II-Distribusikan Air Bersih

SUKASARI-Melalui Program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PJT II menyalurkan dana CSR dengan melaksanakan pendistribusian air bersih ke Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari. Hal itu dilakukan PJT II setelah menerima surat permohonan bantuan air bersih dari pihak Pemdes Kutamanah khususnya dusun II.Menyikapi permohonan warga tersebut, PJT II akhirnya mengirimkan bantuan air bersih ke rumah rumah warga dan penampungan air milik bersama masyarakat.Kepala Unit PKBL Warsa bersama Humas PJT II diketahui sejak Rabu (13/9) lalu hingga beberapa hari ke depan terus melakukan pendistribusian air bersih ke desa tersebut.

Kamis, 18 September 2014

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)

PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang wajib dijalankan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tanggal  27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program untuk meningkatkan kompetensi usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN
Program Bina Lingkungan
Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum, Bantuan Sarana Ibadah serta Pelestarian Alam.
Posting lama Beranda