Tampilkan postingan dengan label infoforum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label infoforum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 November 2014

Rumah Eks Proyek Jatiluhur

Perjuangan yang belum juga berakhir....

Proyek Bendungan Jatiluhur
Berawal pada pertengahan tahun 2012, suasana tenang dan damai warga Jatimekar terutama penghuni rumah dinas PJT II (rumah eks Proyek Jatiluhur) tiba-tiba terusik oleh beredarnya Surat Keputusan Manajemen PJT II mengenai penertiban rumah/ bangunan yang dihuni oleh para pensiunan dan atau anak-anak pensiunan PJT II (dulu POJ). Didalam surat tersebut yang sebenarnya ditujukan untuk kalangan PJT II namun dapat beredar luas di masyarakat tersebut menyebutkan bahwa penghunian rumah dinas yang pensiunannya (suami dan istri) sudah meninggal dunia, agar segera dikosongkan tanpa ada ganti rugi apapun.
Sesuatu yang sangat tidak dimengerti oleh para pensiunan yang masih ada, disaat seharusnya mereka hidup damai menikmati masa tuanya tiba-tiba harus menerima berita yang tidak mengenakkan seperti itu.

Kamis, 23 Oktober 2014

Perumahan Eks. Proyek Jatiluhur

Benarkah perumahan yang sekarang dihuni oleh pensiunan POJ ( sekarang PJT II) adalah bekas peninggalan Proyek Jatiluhur atau bekas rumah untuk tenaga kontrak dari Perancis ?

Ini dia penampakannya :
Photo Pembangunan Waduk Jatiluhur (terowongan)

Permasalahan Rumah, Air dan Listrik

Baru saja di adakan pertemuan antara Manajemen PJT II dengan penghuni rumah dinas eks. Proyek Jatiluhur di lingkungan Desa Jatimekar, yang diwakili oleh Kepala Desa Jatimekar.
Pertemuan yang dilaksanakan tepatnya hari ini tanggal 23 Oktober 2014 jam 09.00 WIB dan bertempat di Kantor Pusat PJT II tersebut, pihak manajemen PJT II menawarkan solusi terkait adanya permasalahan Rumah Dinas, pembayaran Listrik dan Air, sebagaimana berikut ini :

I. Masalah Penghunian Rumah Dinas
SOLUSI YANG DITAWARKAN OLEH MANAJEMEN PJT II :
  • Bagi para penghuni Rumah Perusahaan (Rumah Jabatan maupun Rumah Dinas), membuat surat pernyataan dan permohonan kepada manajemen PJT II.
  • Bagi Umum/ Anak/ Menantu/ Cucu diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak diperkenankan menempati Rumah Jabatan/ Rumah DInas/ Mess) atau tetap harus DIKOSONGKAN.
Dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Sabtu, 11 Oktober 2014

BPJS Kesehatan

Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan ?

Tahukah anda bahwa setiap orang termasuk WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan (pasal 14 UU BPJS) ?
Untuk lebih jelasnya,  kali ini Forum Warga akan mencoba mengulas secara lengkap tentang BPJS.
Sebenarnya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan nasional sudah berjalan cukup lama yaitu sejak awal tahun 2014. Namun ternyata masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta, dimana berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga Bulan Juni 2014 tercatat 123 juta sudah menjadi peserta, artinya baru sekitar 52% dari jumlah penduduk Indonesia.

Rabu, 08 Oktober 2014

Kegiatan Program Kemitraan PJT II Tahun 2014


Narasumber dari PJT II dan STIE DR.KHEZ.Muttaqien

PJT II melaksanakan acara kegiatan Pembinaan Usaha Kecil Mitra Binaan PJT II Tahun 2014 Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2014, bertempat di Gedung Grha Vidya Jatiluhur. 
Pada acara tersebut dilakukan pula penyerahan pinjaman tambahan modal usaha kerja tahun 2014 Tahap I kepada kelompok usaha/ perseorangan yang merupakan mitra binaan PKBL (program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PJT II.
Pembinaan kali ini mendatangkan Narasumber dari Kepala Biro Keuangan PJT II, Oyok Mustikasari yang memaparkan “Peranan Perum Jasa Tirta II dalam mendukung tambahan modal kepada usaha kecil, menengah dan koperasi serta Program Bina Lingkungan” sedangkan Yanti Ariani, Kasubag Perjanjian Bagian Hukum menjelaskan mengenai “Perjanjian dalam Program Kemitraan PJT II”. Narasumber dari STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN Purwakarta, Dedeng Abdul Gani lebih menjelaskan mengenai “Kewirausahaan” serta Agus Selamet mengenai “Pemasaran”.

Rabu, 01 Oktober 2014

Bedah Undang-Undang Desa

Bedah Undang-Undang Desa 
Bagian 1

Skema Desa

Pemerintahan Desa

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selasa, 30 September 2014

Tentang Blog Forum Warga Jatimekar Jatiluhur

Blog Forum Komunikasi Warga Jatimekar-Jatiluhur, merupakan Blog multi-fungsi, yaitu sebagai sarana untuk berkomunikasi dan ber- interaksi baik itu sesama warga maupun dengan Pemerintahan Desa. Blog inipun menyediakan ruang media berbagai informasi yang dibutuhkan tidak hanya untuk kepentingan warga Jatimekar-Jatiluhur, namun diharapkan dapat bermanfa’at bagi masyarakat luas.

Selain dari itu, melalui Blog ini, mudah-mudahan dapat menumbuhkan kepedulian, peran serta dan partisipasi masyarakat terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014, untuk ikut mendukung, mengusulkan atau merencanakan, mengawasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan program-program yang lainnya.

Dengan Undang-Undang yang baru tersebut, mari kita sambut babak baru dalam membangun desa baik itu pembangunan fisik/infrastruktur maupun pembangunan non fisik.

Sabtu, 20 September 2014

Pahlawan Teraniaya

 

SURAT TERBUKA
Pahlawan teraniaya

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan gambar diatas, pembangunan proyek Bendungan Jatiluhur, 52 tahun yang lalu.
Perhatikan orang-orang yang di dalam photo tersebut. Siapakah mereka?
Saya tidak kenal dengan mereka....generasi yang sekarang tentu tidak akan mengenalnya...namun saya tahu mereka telah sangat berjasa, tidak saja bagi kita yang tinggal di Jatiluhur atau Purwakarta...bahkan berjasa bagi bangsa. Proyek Jatiluhur dibangun dengan maksud yang sangat mulia, dimana sejak mulai dioperasikannya, sekitar 240,000 ha lahan persawahan dapat hidup dari air yang ditampung Bendungan Jatiluhur hingga sekarang. Sehingga berdampak tidak saja menguntungkan para petani, namun beras yang dihasilkannya telah menggerakkan roda perekonomian bagi masyarakat luas. Dengan adanya Bendungan Jatiluhur orang-orang Jakarta tidak lagi kesulitan bahan baku air minum. Begitu pula dengan energi listrik yang dihasilkan, sudah beribu-ribu bahkan berjuta orang menikmatinya.

Selasa, 09 September 2014

Anggota DPRD Purwakarta


Tanggal 6 Agustus lalu, telah dilantik Wakil Rakyat kita hasil Pemilihan Legislatif 2014. Ada beberapa partai politik yang tidak dapat meloloskan calonnya, yaitu : PKS, PBB dan PKPI.
Ini dia ke-45 anggota DPRD terpilih Kabupaten Purwakarta untuk masa bakti 2014-2019, berdasarkan partai politiknya:

Bantuan Provinsi Rp.100juta untuk desa


Bantuan provinsi Rawan Jadi Bancakan

 GMMP: Dana Harus Diawasi Ketat
PURWAKARTA,RAKA- Belum lama ini, puluhan desa di Purwakarta mendapat kucuran dana masing-masing Rp 100 juta. Anggaran tersebut digelontorkan Pemprov Jabar untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan fasilitas kantor desa.
Waktu pencairannya yang bersamaan dengan moment hari raya Idul Fitri, membuat dana tersebut besar potensinya untuk disalahgunakan, bahkan tidak menutup kemungkinan dijadikan dana bancakan. Terlebih dibeberapa desa penerima hingga kini terpantau belum dilakukan pengerjaan bangunan. Padahal, anggaran sejak jauh hari telah dicairkan. "Dana ini harus diwaspadai dan diawasi ketat penggunaannya," kata Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril, Minggu (10/8).
Posting lama Beranda