Beberapa
tahun terakhir ini, kita sering mendengar istilah Citizen Journalism. Banyak
yang sudah menjelaskan apa itu Citizen
Journalism. Blog Forumpun tertarik untuk ikut mengulasnya, mengingat dalam blog
forum warga ini disediakan ruang khusus untuk media/ Jurnalis.
Citizen
Journalism secara terjemahan adalah Jurnalis Warga. Fenomena Jurnalisme
Warga terutama di Indonesia mulai berkembang sejalan dengan era reformasi, dimana
kebebasan menyampaikan pendapat oleh warga masyarakat dijamin sepenuhnya oleh
Undang-Undang. Siapapun dapat membuat berita, artikel apapun dalam berbagai
saluran media. Namun kendati begitu, ada kaidah, aturan dan etika yang tetap
harus dipatuhi, diantaranya yang paling utama yaitu suatu berita harus melalui
pengumpulan data berupa photo, video, dokumen terkait, wawancara atau melakukan
klarifikasi kepada pihak/ subyek berita yang dibuat serta menggunakan kaidah
jurnalistik (harus mengandung unsur 5W+1H ) atau dapat pula menyiarkan kembali
berita yang dibuat oleh pihak lain dengan persyaratan sumber berita tersebut
harus disebutkan. Sedangkan untuk etika kurang lebih sama dengan etika jurnalis
profesional, diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan/menghina nama baik,
tidak mengandung konflik SARA, tidak melanggar kesusilaan dan memuat perjudian
sebagaimana diatur di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal
27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi: