Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Bedah Undang-Undang Desa

Bedah Undang-Undang Desa 
Bagian 1

Skema Desa

Pemerintahan Desa

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Posting lama Beranda