Paradigma Desa

PARADIGMA BARU DESA


Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka sudah selayaknya disyukuri oleh masyarakat. Akhirnya Pemerintah mendengar aspirasi atau keinginan masyarakat desa yang selama ini tersandera oleh kebijakan otonomi desa yang bersifat semu.

Dengan adanya Undang-Undang yang khusus mengatur tentang desa yang disahkan awal tahun 2014 lalu itu,akan tercipta paradigma baru tentang hak desa untuk mengelola kekayaan, aset, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan pendapatan lain untuk melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat masing-masing desa. Dengan kata lain Undang-Undang tersebut menjadi titik balik pengembalian kemandirian desa dalam membangun, namun tetap sejalan dengan koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
Selain dari itu salah satu pasal yang paling krusial yang mendasari aspirasi untuk dibentuknya Undang-Undang tersebut adalah desa akan menerima dan mengelola dana bantuan atau yang disebut dengan Dana Desa yang besarannya antara Rp. 1 Milyar hingga 1,4 Milyar per tahun per desa.
Seperti kita ketahui selama ini, bantuan keuangan rutin yang kita kenal dengan ADD (Anggaran Dana Desa) yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah untuk dikelola secara mandiri oleh desa (pemerintah desa-red.) dirasa belum mencukupi.

Adapun selain anggaran rutin tersebut, desa menerima pula anggaran bantuan namun tidak kelola oleh Pemerintah desa setempat. Namun sayangnya sering tidak sesuai dengan kondisi dan situasi di desa. Pembangunan tersebut bersifat Up to Down yang cenderung kurang bermanfa’at bagi desa tersebut.

Contohnya ada pembangunan irigasi di salah satu desa dengan nilai hampir 900 juta (terlihat di papan proyek), namun sebenarnya proyek dari Dinas PU tersebut tidak pernah menjadi usulan oleh Pemerintah Desa setempat.   Ada istilah di masyarakat katanya itu sekadar untuk menghabiskan anggaran.

Lantas yang menjadi pertanyaan :

“apakah nantinya dengan Dana Desa yang mencapai 1,4 Milyar yang akan diterima dan dikelola oleh pemerintah desa akan bermanfaat bagi masyarakat desanya ?

Jawabannya adalah tergantung peran serta dari masyarakat desa itu sendiri.

Jika masyarakat desa tersebut mempunyai kepedulian terhadap desanya, maka apa yang diharapkan yaitu desa sejahtera akan dapat terwujud.     

Apakah bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat itu ?


Hak masyarakat untuk dilibatkan secara langsung proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,  pemantauan, 
pengawasan dan evaluasi pembangunan desa 

(Pasal 68 ayat 1, pasal 80 dan pasal 82 UU Desa).


Semoga melalui pandangan yang singkat mengenai Undang-Undang desa ini, dapat menjadi motivasi warga khususnya di desa Jatimekar untuk mau meluangkan waktu ikut memikirkan masa depan lingkungannya (desa), sehingga tiap bantuan keuangan yang dikucurkan melalui pemerintah desa dapat bermanfa’at.

Dengan adanya Undang-Undang yang baru tersebut, mari kita sambut babak baru tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bebas Korupsi dan terwujudnya pembangunan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfa’at bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK

Beranda