Tampilkan postingan dengan label Citizen Journalism. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Citizen Journalism. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 November 2014

Rumah Eks Proyek Jatiluhur

Perjuangan yang belum juga berakhir....

Proyek Bendungan Jatiluhur
Berawal pada pertengahan tahun 2012, suasana tenang dan damai warga Jatimekar terutama penghuni rumah dinas PJT II (rumah eks Proyek Jatiluhur) tiba-tiba terusik oleh beredarnya Surat Keputusan Manajemen PJT II mengenai penertiban rumah/ bangunan yang dihuni oleh para pensiunan dan atau anak-anak pensiunan PJT II (dulu POJ). Didalam surat tersebut yang sebenarnya ditujukan untuk kalangan PJT II namun dapat beredar luas di masyarakat tersebut menyebutkan bahwa penghunian rumah dinas yang pensiunannya (suami dan istri) sudah meninggal dunia, agar segera dikosongkan tanpa ada ganti rugi apapun.
Sesuatu yang sangat tidak dimengerti oleh para pensiunan yang masih ada, disaat seharusnya mereka hidup damai menikmati masa tuanya tiba-tiba harus menerima berita yang tidak mengenakkan seperti itu.

Minggu, 19 Oktober 2014

Citizent Journalism

Beberapa tahun terakhir ini, kita sering mendengar istilah Citizen Journalism. Banyak yang sudah menjelaskan apa itu  Citizen Journalism. Blog Forumpun tertarik untuk ikut mengulasnya, mengingat dalam blog forum warga ini disediakan ruang khusus untuk media/ Jurnalis.
Citizen Journalism secara terjemahan adalah Jurnalis Warga. Fenomena Jurnalisme Warga terutama di Indonesia mulai berkembang sejalan dengan era reformasi, dimana kebebasan menyampaikan pendapat oleh warga masyarakat dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang. Siapapun dapat membuat berita, artikel apapun dalam berbagai saluran media. Namun kendati begitu, ada kaidah, aturan dan etika yang tetap harus dipatuhi, diantaranya yang paling utama yaitu suatu berita harus melalui pengumpulan data berupa photo, video, dokumen terkait, wawancara atau melakukan klarifikasi kepada pihak/ subyek berita yang dibuat serta menggunakan kaidah jurnalistik (harus mengandung unsur 5W+1H )  atau dapat pula menyiarkan kembali berita yang dibuat oleh pihak lain dengan persyaratan sumber berita tersebut harus disebutkan. Sedangkan untuk etika kurang lebih sama dengan etika jurnalis profesional, diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong,  tidak mencemarkan/menghina nama baik, tidak mengandung konflik SARA, tidak melanggar kesusilaan dan memuat perjudian sebagaimana diatur di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi:
Posting lama Beranda