Rabu, 01 Oktober 2014

Bedah Undang-Undang Desa

Bedah Undang-Undang Desa 
Bagian 1

Skema Desa

Pemerintahan Desa

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Perencanaan Pembangunan,
RPJMDes, RKPdes dan APBDes

Pembangunan Desa secara Partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh unsur masyarakat selaku pemangku kepentingan yang ada di Desa.
Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh pendidikan, kelompok tani/ nelayan, perajin, kelompok perempuan, Badan Keswadayaan masyarakat (BKM) dan kelompok masyarakat miskin.
Perencanaan pembangunan berjalan seiring dengan perencanaan  pembangunan  Kabupaten/Kota.
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam RPJMdes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).  
RPJMDes, merupakan satu-satunya dokumen perencanaan  (Master Plan) pembangunan Desa dan sebagai dasar RKPdes (Rencana Kegiatan Pembangunan tahunan) serta APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).


HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA  
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 68
(1)  Masyarakat  Desa berhak:
a.   meminta dan  mendapatkan  informasi  dari Pemerintah  Desa serta  mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.   memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c.   menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis  secara bertanggung jawab tentang kegiatan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d.   memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1.   Kepala Desa;
2.   perangkat Desa;
3.   anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4.   anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
5.   mendapatkan  pengayoman dan  perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

(2)  Masyarakat Desa berkewajiban:
a.   membangun diri dan  memelihara  lingkungan Desa;
b.   mendorong terciptanya kegiatan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c.   mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d.   memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
e.   berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.


Masyarakat dilibatkan secara langsung proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,  pemantauan dan evaluasi pembangunan (Pasal 80 dan 82 UU Desa).



Pasal 80
(1)Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2)Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 82
(1)Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2)Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3)Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4)Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa,  Rencana Kerja Pemerintah  Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(5)Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

KEPALA DESA
Wajib Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,  serta  bebas  dari kolusi, korupsi, dan nepotisme 
(Pasal 26 ayat 4c)


Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib :
a.  menyampaikan laporan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.  menyampaikan laporan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan  kepada Bupati/Walikota;
c.     memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28
1.  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  26 ayat (4) dan Pasal  27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  
2.  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a.   merugikan kepentingan umum;
b.   membuat keputusan yang  menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,  dan/atau golongan tertentu;
c.   menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,  dan/atau kewajibannya
d.   melakukan tindakan diskriminatif  terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.   melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.    melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,  dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.   menjadi pengurus partai politik; 
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.     merangkap jabatan sebagai  ketua dan/atau  anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota,  dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.    Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.   melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.     meninggalkan tugas selama 30  (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas  dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 30
1)  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2)  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 66
(1)Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2)Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3)Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4)Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa  (Bamusdes) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Pasal  55
Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.   melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Pasal 61
 Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi dan  meminta keterangan  tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa  kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
c.  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.   mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c. Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a.    mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b.    mengajukan pertanyaan;
c.     menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.    memilih dan dipilih; dan
e.    mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Pasal 63
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e.   menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.  menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b.   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,  dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.   menyalahgunakan wewenang; 
d.   melanggar sumpah/janji jabatan;
e.   merangkap jabatan sebagai  Kepala Desa  dan perangkat Desa; 
f.  merangkap sebagai  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK

Posting Baru Posting lama Beranda