Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan ?
Tahukah anda bahwa setiap orang termasuk WNA yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan
(pasal 14 UU BPJS) ?
Untuk lebih jelasnya, kali ini Forum Warga akan mencoba mengulas secara
lengkap tentang BPJS.
Sebenarnya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan
Kesehatan nasional sudah berjalan cukup lama yaitu sejak awal tahun 2014.
Namun ternyata masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta, dimana
berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga Bulan Juni 2014 tercatat 123
juta sudah menjadi peserta, artinya baru sekitar 52% dari jumlah penduduk
Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 86,4 juta merupakan peserta dari golongan PBI (penerima Bantuan Iuran), yaitu peserta dengan kriteria masyarakat tidak mampu dan fakir miskin. Peserta golongan ini terdaftar secara otomatis berdasarkan data pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan penerima raskin, dengan layanan rawat inap klas III di rumah sakit. Dengan jumlah tersebut berarti anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah sebesar 20 triliun.
Sedangkan sisanya adalah golongan Non PBI, terdiri dari :
*PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, buruh atau karyawan baik BUMN,
BUMD maupun badan usaha swasta. Dimana peserta wajib didaftarkan oleh instansi
bersangkutan atau oleh pemberi kerja (perusahaan) jika buruh dan karyawan.
*Pekerja informal/ pekerja mandiri atau pekerja bukan
penerima upah.
*bukan pekerja.
Bisa dilihat skema dibawah ini.
Skema
Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah peserta BPJS
kesehatan dan menargetkan pada 1 Januari 2015 diharapkan seluruh penduduk dan
WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia sudah menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih jelas, klik pilihan berikut ini :
- Apa itu BPJS Kesehatan dan manfaatnya
- Peserta BPJS Kesehatan
- Prosedur pendaftaran dan Iuran peserta
- Mekanisme layanan kesehatan
- Fakta seputar layanan BPJS kesehatan
- Program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (JAMPIS)
Skema Layanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK