Bedah Undang-Undang Desa
Bagian 1
Skema Desa
PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Perencanaan Pembangunan,
RPJMDes, RKPdes dan APBDes
Pembangunan
Desa secara Partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga
evaluasi. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah
Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh unsur masyarakat selaku pemangku
kepentingan yang ada di Desa.
Yang
dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh
agama, tokoh masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh pendidikan, kelompok
tani/ nelayan, perajin, kelompok perempuan, Badan Keswadayaan masyarakat (BKM)
dan kelompok masyarakat miskin.
Perencanaan
pembangunan berjalan seiring dengan perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
Hasil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam RPJMdes (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa).
RPJMDes,
merupakan satu-satunya dokumen perencanaan (Master Plan) pembangunan Desa
dan sebagai dasar RKPdes (Rencana Kegiatan Pembangunan tahunan) serta APBdes
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
(1)
Masyarakat Desa berhak:
a. meminta
dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa
serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
b. memperoleh
pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan
aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung
jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa;
d. memilih,
dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala
Desa;
2. perangkat
Desa;
3. anggota
Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota
lembaga kemasyarakatan Desa.
5. mendapatkan
pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di
Desa.
(2)
Masyarakat Desa berkewajiban:
a. membangun
diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong
terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa yang baik;
c. mendorong
terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d. memelihara
dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan di Desa; dan
e. berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan di Desa.
Masyarakat dilibatkan secara langsung proses pembangunan mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan (Pasal
80 dan 82 UU Desa).
Pasal 80
(1)Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2)Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah
perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 82
(1)Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana
dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2)Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3)Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai
keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
(4)Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada
masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam
Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi
dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(5)Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk
menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
KEPALA DESA
Wajib Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,
serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
(Pasal 26 ayat 4c)
Pasal 27
Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Kepala Desa wajib :
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun
anggaran.
Pasal 28
1. Kepala Desa yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam hal sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan
tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak, dan/atau kewajibannya
d. melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan
dalam peraturan perundangan-undangan;
j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam
kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga
puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
1) Kepala
Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2) Dalam
hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
Pasal 66
(1)Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap
setiap bulan.
(2)Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3)Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
(4)Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat
memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
Pasal 55
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 61
Badan
Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa,
c. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
dan
b. mendapatkan
biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
c. Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah
permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Pasal 62
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan
usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan
pertanyaan;
c. menyampaikan
usul dan/atau pendapat;
d. memilih
dan dipilih; dan
e. mendapat
tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 63
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f. menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 64
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan perangkat Desa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan untuk komentar, pertanyaan, saran atau kritik dengan tidak mengandung isu SARA dan POLITIK