Bedah Undang-Undang Desa
Bagian 1
Skema Desa
PEMBANGUNAN DESA
Pasal 78
(1)Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
(2)Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
3)Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.